Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Daerah

Pemprov Jawa Tengah Bantah Ada Kenaikan Pajak Kendaraan

Views
×

Pemprov Jawa Tengah Bantah Ada Kenaikan Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Core Tax System Mundur, Rampung di Akhir 2024
Kebijakan pajak e-commerce atau perdagangan elektronik mulai berlaku pada Februari 2026. (Foto/Istimewa)

Koma.id Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 17 persen pada 2026.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya gerakan menunda pembayaran pajak kendaraan di Jawa Tengah akibat beredarnya informasi kenaikan tarif pajak itu.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kami menegaskan, posisi di 2026 dibandingkan 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” kata Sekretaris Daerah Jateng Sumarno, Jumat (13/2/2026).

Selain tidak menaikkan tarif pajak, Pemprov Jateng juga menyiapkan kebijakan relaksasi berupa diskon PKB sekitar 5 persen.

Program tersebut direncanakan berlaku hingga akhir 2026 dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta kemampuan fiskal daerah. “Besarannya kurang lebih 5 persen,” ujar Sumarno.

Kebijakan ini disusun sebagai respons atas dinamika di masyarakat terkait persepsi kenaikan pajak kendaraan bermotor.

Pihaknya menjelaskan bahwa persepsi kenaikan pajak muncul akibat penerapan opsen pajak sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Pada 2025, opsen PKB diterapkan sekitar 13,94 persen.

Namun, pada periode Januari hingga Maret 2025 masyarakat mendapat relaksasi sehingga beban tambahan tidak terlalu terasa.

Memasuki awal 2026, belum adanya diskon membuat sebagian masyarakat merasa terjadi kenaikan pajak.

Pada 2026, Pemprov Jateng juga tetap menerapkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas.

Meski demikian, pemilik kendaraan tetap wajib membayar komponen lain seperti PKB, PNBP dokumen kendaraan, dan SWDKLLJ.

Pendapatan dari sektor PKB menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah, khususnya infrastruktur jalan dan program pendidikan, termasuk sekolah gratis untuk SMA dan SMK negeri.

Sumarno juga menargetkan optimalisasi pendapatan PKB melalui pertumbuhan kendaraan baru serta penagihan tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

“Kami mendorong pemerintah kabupaten/kota berperan aktif meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor,” ujar Sumarno.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Masrofi menyebut kebijakan diskon pajak disusun berdasarkan kajian menyeluruh terhadap daya beli masyarakat, kondisi ekonomi, serta kesinambungan pembangunan daerah.

“Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur untuk diterapkan pada tahun ini,” kata Masrofi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.