Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fenomena baru dalam praktik korupsi. Komoditas emas kini disebut menjadi tren sebagai alat suap-menyuap, menggantikan peran uang tunai yang selama ini lazim digunakan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dalam sejumlah operasi tangkap tangan (OTT), KPK berulang kali menemukan barang bukti berupa logam mulia. Menurutnya, kecenderungan ini tidak lepas dari harga emas yang terus mengalami kenaikan sehingga memiliki nilai tinggi saat dikonversikan ke rupiah.
“Memang betul trennya seperti itu. Beberapa kali kita mendapatkan barang bukti pada OTT berupa emas,” ujar Asep. Selain emas, suap juga kerap diberikan dalam bentuk mata uang asing, karena nilainya lebih besar ketika ditukarkan ke rupiah.
Salah satu kasus yang menonjol adalah dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Bea dan Cukai. Dalam perkara tersebut, total nilai sitaan mencapai sekitar Rp40,5 miliar. Barang bukti yang diamankan KPK meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang serta logam mulia dan barang mewah.
Rinciannya antara lain uang tunai Rp1,89 miliar, Dollar Amerika Serikat sebesar USD 3.900, Dollar Singapura senilai SGD 1,48 juta, Yen Jepang sebesar JPY 550.000, logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai Rp7,4 miliar, logam mulia 2,8 kilogram senilai Rp8,3 miliar, serta satu unit jam tangan mewah dengan nilai sekitar Rp138 juta.
Temuan ini menunjukkan bahwa modus suap kian beragam dan adaptif terhadap nilai ekonomi, sekaligus menjadi tantangan baru bagi penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi yang semakin canggih.













