Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Polri di Bawah Presiden Sudah Paling Ideal bagi Demokrasi Indonesia

Views
×

Polri di Bawah Presiden Sudah Paling Ideal bagi Demokrasi Indonesia

Sebarkan artikel ini
Muhammad Risyad Fahlefi
Ketua Umum DPP GMNI, Muhammad Risyad Fahlefi.

KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Muhammad Risyad Fahlefi, menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan desain ketatanegaraan yang sah, konstitusional, dan paling ideal bagi sistem demokrasi Indonesia, Senin 26 Januari 2026.

Risyad menyatakan, secara yuridis-konstitusional, posisi Polri telah diatur secara jelas dalam UUD NRI Tahun 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurutnya, wacana yang mempertanyakan posisi Polri sering kali tidak berangkat dari analisis konstitusi, melainkan dari kepentingan politik sesaat yang justru berpotensi melemahkan sistem ketatanegaraan dan stabilitas nasional.

“Secara akademik dan konstitusional, belum ada alasan kuat berkaitan dengan posisi Polri yang berada di bawah Presiden. Justru itulah desain paling ideal dalam sistem presidensial seperti Indonesia, karena menjamin kejelasan komando, akuntabilitas politik, tidak terlalu birokratis dan mempermudah garis tanggung jawab negara terhadap keamanan rakyat,” tegas Risyad Falefi.

“Yang perlu dikritisi bukan posisinya, melainkan kualitas pelaksanaan tugasnya. Polri harus terus diperkuat agar profesional, presisi, dan taat hukum. Memindahkan atau mengaburkan posisi Polri justru berisiko menciptakan ketidakpastian sistemik,” lanjutnya.

Risyad menekankan bahwa dalam negara demokrasi modern, institusi kepolisian memang berada langsung di bawah kepala pemerintahan, namun tetap diawasi melalui mekanisme hukum, parlemen, dan kontrol publik.

“GMNI berpandangan tegas bahwa Polri harus menjadi alat negara, bukan alat kekuasaan. Selama bekerja berdasarkan hukum, menjunjung HAM, dan berpihak pada kepentingan rakyat, maka Polri di bawah Presiden adalah pilihan paling rasional dan konstitusional, serta sesuai dengan amanat reformasi” ujarnya.

Ia juga menegaskan dukungan DPP GMNI terhadap penguatan reformasi Polri secara berkelanjutan, bukan dengan pendekatan populis yang tidak berbasis konstitusi.

“Reformasi institusi tidak dilakukan dengan mengutak-atik struktur ketatanegaraan, tetapi dengan memperkuat integritas, transparansi, serta memastikan keberpihakan Polri pada keadilan sosial,” pungkas Risyad.

DPP GMNI menyatakan akan terus mengambil posisi kritis-objektif dalam mengawal isu-isu strategis kebangsaan, khususnya yang menyangkut demokrasi, supremasi hukum, dan kepentingan rakyat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.