Koma.id – Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) memadati Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja sejak 16 Januari 2026. Mereka meminta bantuan pulang ke Indonesia setelah pusat penipuan daring Kamboja diberantas.
Anggota Komisi XIII DPR Mafirion berharap, Pemerintah melakukan penanganan yang komprehensif dan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap ribuan WNI di Kamboja. Mereka harus dibedakan secara tegas mana pelaku online scam dan korban perdagangan manusia.
“Negara tidak boleh gegabah. Harus ada pemilahan yang tegas antara korban dan pelaku. Pendekatan serampangan justru berpotensi melanggar HAM,” ujar Mafirion di Jakarta, Minggu (25/1/2026).
Diketahui, KBRI Phnom Penh mencatat sebanyak 2.277 WNI telah melapor langsung ke KBRI sejak 16 Januari hingga 24 Januari 2026. Mereka untuk meminta bantuan kepulangan ke Indonesia.
Mafirion menyoroti pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bahwa WNI yang bekerja sebagai scammer online di Kamboja bukanlah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tapi mereka yang bekerja di markas penipuan online scam adalah pelaku kriminal.
Padahal, fakta di lapangan menunjukkan banyak WNI berangkat ke Kamboja karena tertipu lowongan kerja fiktif.
“Banyak dari mereka yang mengalami penyekapan, kekerasan, hingga perbudakan modern,” ungkap politikus PKB ini.
Dengan itu, Mafirion mendorong perlindungan bagi korban dan penegakan hukum tidak boleh kendur terhadap aktor intelektual dan koordinator sindikat.
Pemerintah juga harus membentuk satuan tugas terpadu berbasis HAM untuk melakukan asesmen individual terhadap seluruh WNI yang tertangkap.
Selain itu, ia mengingatkan kewajiban internasional Indonesia dalam Palermo Protocol dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) untuk memberantas perdagangan orang dan kerja paksa.
Pemerintah bisa melakukan tekanan diplomatik kepada Kamboja agar membongkar kamp-kamp scam secara permanen.
Di dalam negeri, aparat penegak hukum bisa menindak tegas agen-agen ilegal yang menjadi pintu masuk pengiriman WNI ke Kamboja. Karena kegagalan negara dalam bertindak serius akan memicu kritik tajam dari mekanisme HAM internasional.
Dia menegaskan prinsip HAM tidak boleh dijadikan dalih pembiaran. Sebaliknya, penegakan hukum juga tidak boleh menghilangkan martabat manusia.
“Negara harus hadir secara utuh hingga memutus rantai kejahatan sampai ke akarnya,” kata legislator asal daerah pemilihan (dapil) Riau ini.
Senada, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono berpandangan, perlu membedakan secara hati-hati WNI yang berada di Kamboja antara korban TPPO dengan pelaku kejahatan scam online. Sebab ada konsekuensi hukum yang berbeda.
Dia bilang, negara wajib melindungi para WNI yang memang menjadi korban TPPO, termasuk mereka yang dijebak atau dipaksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi.
Namun, bagi WNI yang secara sadar melakukan tindak pidana penipuan lintas negara, maka harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Prinsipnya jelas perlindungan tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan kriminal,” tegas politikus Golkar ini.
Dengan itu, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk memastikan verifikasi yang objektif dan kredibel. Karena tidak semua WNI di negara-negara yang diduga marak aktivitas scammers dapat dicap sebagai pelaku.
Indikasi keterlibatan sebagian pihak dalam kejahatan digital tetap harus ditindak tegas dan berkeadilan. Hal ini dilakukan demi melindungi nama baik WNI serta menjaga integritas hukum Indonesia.
“Penegakan hukum terhadap pelaku kriminal tidak boleh ditawar,” tegas Dave.
Selain itu, ia mendorong para WNI yang melakukan tindak pidana di Kamboja dihukum dengan hukum Indonesia. Sementara korban berhak atas rehabilitasi, perlindungan, dan reintegrasi sosial.
Negara harus hadir dengan pendekatan yang berimbang yaitu humanis sekaligus tegas.
“Tujuannya agar marwah hukum tetap terjaga dan citra Indonesia di mata internasional tidak tercoreng,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Dzulfikar Ahmad Tawalla memastikan ribuan WNI yang memadati KBRI di Phnom Penh, Kamboja, merupakan pekerja migran ilegal.
Sebab Indonesia dan Kamboja belum memiliki perjanjian bilateral penempatan tenaga kerja.
“Proses kepulangan akan melalui pemeriksaan Keimigrasian dan Kependudukan Kamboja,” ujar Dzulfikar dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).
Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan oleh kepolisian bandara guna menentukan status hukum masing-masing individu.
Sebagai informasi, setelah penangkapan sejumlah otak pelaku sindikat penipuan online di berbagai kota di Kamboja, banyak jaringan sindikat yang memilih membubarkan diri secara mendadak dan membiarkan para pekerjanya keluar begitu saja.
Akibatnya, para WNI yang sebelumnya terjebak melakukan perjalanan jauh dari provinsi terpencil seperti Banteay Meanchey dan Mondulkiri menuju ibu kota Phnom Penh demi mencari perlindungan. (rm)













