Koma.id– Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam persidangan, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Prof. Muchamad Ali Safa’at, yang dihadirkan sebagai ahli, menegaskan bahwa peran TNI harus dibatasi secara tegas pada fungsi pertahanan negara. Hal tersebut merupakan konsekuensi konstitusional dari Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, seiring penghapusan dwifungsi ABRI dan penerapan prinsip supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ia menilai perubahan dalam UU TNI berpotensi menyimpang dari agenda reformasi. Ada sejumlah ketentuan yang dinilai problematik, antara lain perluasan operasi militer selain perang (OMSP) tanpa batasan yang jelas, berkurangnya peran pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta dipertahankannya eksistensi peradilan militer yang dinilai bertentangan dengan arah politik hukum UU TNI itu sendiri.
Selain itu, Ali Safa’at juga mengingatkan adanya peluang bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil. Menurutnya, ketentuan tersebut berisiko mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil, serta berpotensi melemahkan konsolidasi demokrasi yang telah dibangun pascareformasi.
Pandangan serupa disampaikan Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Amira Paripurna. Menurutnya peradilan sipil dan peradilan militer bertumpu pada logika yang berbeda. Peradilan sipil berfungsi melindungi HAM dan membatasi kekuasaan negara melalui prinsip rule of law, sementara peradilan militer bersifat internal untuk menjaga disiplin dan hierarki.







