Koma.id– Pengamat Politik dan Pertahanan Keamanan Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, menilai rencana Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme merupakan bagian dari upaya penegakan kedaulatan negara.
Menurutnya, terorisme modern tidak lagi dapat dipandang semata sebagai tindak kriminal, melainkan telah berkembang menjadi ancaman bersenjata yang terorganisasi, lintas wilayah, dan berpotensi mengganggu kedaulatan. Dalam konteks itu, pelibatan TNI dipandang sebagai bagian dari arsitektur pertahanan negara, bukan bentuk militerisasi keamanan dalam negeri.
Sebaliknya, Dosen Sosiologi FISIP Universitas Gadjah Mada (UGM) Andreas Budi Widyanta mengkritisi draf Perpres tersebut karena mencerminkan bangkitnya kembali pola kekuasaan Orde Baru yang militeristik dan berpotensi membawa Indonesia ke arah fasisme karena memperluas kewenangan militer.
Muhammad Rullyandi Nyatakan Batas Usia Pensiun Polri 60 Tahun Lebih Adil dan Proporsional
Senada, Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Prof. Adrianus Meliala menilai pelibatan TNI secara simultan dengan lembaga sipil seperti BNPT dan Densus 88 Polri belum tepat dan berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta kinerja dalam penanganan terorisme.







