Koma.id — Penanganan banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara menuai sorotan tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Peduli Bencana. Dalam policy brief yang dirilis Senin (13/1/2026), koalisi menilai negara gagal menunjukkan keterbukaan informasi, akuntabilitas anggaran, serta pertanggungjawaban kebijakan dalam merespons bencana yang telah berlangsung lebih dari 40 hari.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 9 Januari 2026, sedikitnya 1.180 orang meninggal dunia, lebih dari 230 ribu warga mengungsi, serta puluhan ribu rumah dan fasilitas publik rusak akibat rangkaian banjir dan longsor sejak akhir November 2025. Aceh tercatat sebagai wilayah paling terdampak, disusul Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
BNPB juga mencatat kerugian ekonomi akibat bencana tersebut diperkirakan melampaui Rp6 triliun, mencakup kerusakan infrastruktur, gangguan logistik, lumpuhnya aktivitas pendidikan, serta terganggunya roda perekonomian daerah. Sejumlah laporan media nasional menyebut distribusi bantuan di wilayah pedalaman Aceh dan Sumatera Barat masih terkendala akses dan data pengungsi yang tidak sinkron antar instansi.
Koalisi menilai besarnya dampak bencana ini tidak bisa dipahami semata sebagai faktor alam. Mereka menyoroti tingginya laju deforestasi di Sumatera, terutama akibat alih fungsi hutan untuk perkebunan dan industri ekstraktif, yang dinilai memperparah risiko bencana hidrometeorologis. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya menunjukkan Sumatera menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kehilangan tutupan hutan tertinggi dalam satu dekade terakhir.
Selain persoalan ekologis, masalah utama yang disorot adalah ketertutupan informasi faktual di lapangan. Hingga kini, pemerintah dinilai belum menyediakan kanal informasi terpadu yang diperbarui secara berkala terkait jumlah korban, pengungsi, kebutuhan mendesak, distribusi logistik, serta perkembangan penanganan bencana. Informasi yang disampaikan ke publik dinilai masih parsial dan bergantung pada pernyataan pejabat.
Koalisi juga menemukan indikasi ketidakakuratan data korban jiwa, termasuk korban yang telah dimakamkan namun belum tercatat dalam data resmi. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada pemenuhan hak korban dan keluarganya, termasuk akses bantuan dan santunan, serta perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Dari sisi anggaran, pemerintah dinilai belum membuka informasi publik yang memadai mengenai alokasi, realisasi, dan penanggung jawab anggaran penanganan bencana. Padahal, dalam situasi darurat, transparansi dinilai krusial untuk mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Sorotan juga diarahkan pada pengelolaan sumbangan dan donasi yang dihimpun lembaga negara. Hingga kini, informasi mengenai nilai bantuan, identitas pemberi sumbangan, serta mekanisme penyaluran belum dibuka secara menyeluruh ke publik. Koalisi menilai praktik personalisasi bantuan dengan menonjolkan nama pejabat justru mengaburkan pertanggungjawaban institusional negara.
Di tengah skala bencana yang luas, pemerintah juga belum menetapkan status bencana nasional. Sejumlah pengamat kebencanaan yang dikutip media nasional menilai belum ditetapkannya status tersebut berdampak pada lambannya koordinasi lintas kementerian serta terbatasnya akses bantuan internasional.
Atas temuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Peduli Bencana mendesak pemerintah segera membuka dashboard nasional penanganan bencana secara real-time, mengungkap transparansi anggaran dan donasi, menetapkan status bencana nasional, serta melakukan evaluasi dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan kegagalan mitigasi.
Koalisi ini terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), dan Seknas FITRA.












