Koma.id – Lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam ketertutupan informasi dalam proyek pengadaan 105.000 unit mobil pikap untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
Dalam siaran pers yang dirilis Jumat (27/2/2026), ICW menyatakan pihaknya telah mendatangi kantor perusahaan tersebut untuk mengajukan permohonan data. Menurut ICW, proses pengadaan yang bernilai sekitar Rp24,66 triliun ini sangat tertutup dan berpotensi bermasalah sejak tahap perencanaan.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, sebelumnya menyampaikan rencana impor 105.000 mobil pikap dari India untuk mendukung agenda prioritas pemerintah dalam program Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 (Inpres 17/2025).
Mobil-mobil ini datang dari dua produsen besar, yakni Mahindra & Mahindra Ltd dan Tata Motors. Sebanyak 1.200 unit kendaraan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada 24 Februari lalu.
Dua Permasalahan Utama
ICW mengidentifikasi dua masalah serius dalam pengadaan itu:
1. Ketertutupan informasi publik
Menurut ICW, tidak ada informasi resmi yang tersedia di situs atau publikasi PT Agrinas yang menjelaskan proses pengadaan kendaraan tersebut. Padahal proyek senilai triliunan rupiah ini jelas merupakan informasi yang harus dibuka kepada publik, mengingat skala dan dampaknya.
2. Dugaan kelalaian proses yang semestinya dilaksanakan
Walaupun pengadaan dapat menggunakan metode penunjukan langsung berdasarkan Inpres dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah (Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025), ICW menilai metode itu tetap memiliki tahapan yang harus dipenuhi—antara lain undangan bagi penyedia untuk ikut serta, evaluasi dokumen kualifikasi, dan transparansi proses sampai kontrak ditandatangani. Namun sejauh ini belum ada publikasi dokumen resmi yang menunjukkan tahapan itu dilakukan secara lengkap.
“Metode penunjukan langsung tidak sama dengan asal tunjuk tanpa prosedur, dan semua tahapan pengadaan harus terdokumentasi dan tersedia secara publik sesuai ketentuan,” jelas pernyataan ICW.
Desakan ICW ke Agrinas
ICW mendesak PT Agrinas Pangan Nusantara untuk membuka seluruh dokumen pengadaan mobil pikap sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Organisasi ini merujuk pada:
• Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memublikasikan informasi mengenai pengadaan barang dan jasa.
• Pasal 14 ayat (2) huruf i Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa informasi pengadaan barang dan jasa harus dipublikasikan secara berkala dan mudah diakses.
ICW menilai keterbukaan informasi adalah bagian penting dari upaya pencegahan korupsi dan peningkatan akuntabilitas dalam proyek besar yang memanfaatkan sumber daya publik.













