Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamanan

KPK Dikritik Gegara Tak Transparan SP3 Penyidikan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara

Views
×

KPK Dikritik Gegara Tak Transparan SP3 Penyidikan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koma.id / Andry Novelino)

Koma.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Penghentian ini disebabkan oleh dua hal, yakni kendala penghitungan kerugian keuangan negara dan kedaluwarsa perkara.

Silakan gulirkan ke bawah

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa lembaga antirasuah telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Desember 2024.

Keputusan KPK ini langsung menuai kritik. Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif, menyatakan perkara Aswad sama sekali tidak layak dihentikan melalui SP3.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, turut mempertanyakan keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa KPK tidak bisa bersikap abu-abu dalam menjelaskan keputusan tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.