Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

SEKJEN Solidaritas Pemuda Desa Sebut Perpol No.10 Tahun 2025 Punya Dasar Hukum Jelas

Views
×

SEKJEN Solidaritas Pemuda Desa Sebut Perpol No.10 Tahun 2025 Punya Dasar Hukum Jelas

Sebarkan artikel ini
Wixen Nando
Sekjen DPP SPEDA (Solidaritas Pemuda Desa), Wixen Nando.

KOMA.ID, JAKARTA – Solidaritas Pemuda Desa (SPEDA) turut angkat bicara terkait pengiringan opini yang mengatakan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur menabrak putusan MK (Mahkamah Konstitusi).

Sekretaris Jenderal Solidaritas Pemuda Desa, Wixen Nando, mengatakan bahwa banyak penggiringan opini di ruang-ruang digital untuk membentuk persepsi publik bahwa Perpol No.10 Tahun 2025 menabrak putusan MK.

Silakan gulirkan ke bawah

“Hal ini harus diluruskan akan tidak menciptakan kegaduhan ditengah masyarakat kita,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Menurut Nando, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan regulasi teknis-operasional yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan Polri sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, yang harus di ketahui adalah bahwa pembentukan Perpol No.10 Tahun 2025 ini memilki dasar hukum yang jelas, diantaranya; Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, Menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ;

a.Pasal 14 dan Pasal 15 memberikan kewenangan kepada Polri untuk menetapkan kebijakan teknis kepolisian.

b.Pasal 16 memberikan kewenangan diskresi kepolisian sepanjang dilakukan berdasarkan hukum dan untuk kepentingan umum.

c.Pasal 28 ayat (3), yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

“Jadi, Secara formil dan materiil, Perpol No. 10 Tahun 2025 memiliki dasar hukum yang sah dan konstitusional, tegas pria kelahiran Kalimantan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa, Perpol No. 10 Tahun 2025 tidak menghidupkan kembali norma yang telah dibatalkan MK, melainkan mengatur tata cara, mekanisme, dan teknis pelaksanaan tugas kepolisian sesuai koridor undang-undang yang masih berlaku.

“Kami kira UUD dan UU yang menjadi dasar pembentukan Perpol No. 10 Tahun 2025. Asas – asas hukum juga menjadi landasan,” tukas Nando.

Kemudian, Nando pun mengatakan bahwa selain UU, Azas dan Prinsip Hukum juga menjadi dasar Perpol No. 10 Tahun 2025. Di mana azas hierarki pada peraturan perundang-undangan (Lex Superior Derogat Legi Inferiori). Bahwa Perpol tunduk pada UUD 1945, UU, dan Putusan MK. Selama tidak bertentangan, Perpol sah dan mengikat.

Azas Legalitas (Principle of Legality). Bahwa Setiap tindakan dan pengaturan Polri harus berdasarkan hukum, Perpol No. 10 Tahun 2025 dibentuk berdasarkan delegasi kewenangan yang sah.

Selanjutnya adalah azas Kepastian Hukum (Rechtszekerheid). Bahwa Perpol hadir untuk memberikan kepastian prosedural dalam pelaksanaan tugas kepolisian, bukan menciptakan ketidakpastian atau norma baru yang represif.

Dan selanjutnya adalah asas kebutuhan dan proporsionalitas. Bahwa pengaturan dalam Perpol bersifat proporsional, dibutuhkan secara objektif, dan relevan dengan tujuan penegakan hukum serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain asas, prinsip hukum juga menjadi poin penting dalam pembentukan Perpol No. 10 Tahun 2025. Prinsip Negara Hukum (Rechtsstaat). Bahwa Negara hukum menuntut adanya aturan pelaksana agar hukum tidak berhenti pada norma abstrak, melainkan dapat diimplementasikan secara efektif.

Prinsip Checks and Balances. Bahwa Perpol bukan instrumen kekuasaan absolut, melainkan tetap dapat diuji melalui mekanisme pengawasan internal, pengawasan DPR, hingga uji materiil di Mahkamah Agung.

Lalu ada juga prinsip Diskresi yang bertanggung jawab. Bahwa Perpol mengatur penggunaan diskresi kepolisian agar tetap berada dalam koridor hukum, HAM, dan kepentingan umum.

Terakhir adalah prinsip perlindungan hak asasi manusia. Bahwa Substansi Perpol No. 10 Tahun 2025 tidak mengurangi hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945 dan ditegaskan dalam berbagai Putusan MK.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.