Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

BEM Nusantara: Perpol 10/2025 Konstitusional, Beri Kepastian Hukum

Views
×

BEM Nusantara: Perpol 10/2025 Konstitusional, Beri Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
BEM Nusantara: Perpol 10/2025 Konstitusional, Beri Kepastian Hukum

Koma.id Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 kembali menjadi perhatian publik setelah muncul perdebatan tentang kesesuaiannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Pusat BEM Nusantara Muksin Mahu menilai, perbedaan tafsir yang muncul perlu diletakkan dalam kerangka hukum tata negara dan administrasi pemerintahan.

Silakan gulirkan ke bawah

Kata dia, peraturan tersebut bersifat konstitusional. Keberadaan Perpol ini, dinilainya hadir untuk memberikan kepastian hukum terkait tugas anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian alias tidak menabrak Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, namun tidak melarang anggota aktif Polri menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan internal yang jelas dan administratif.

Muksin menyampaikan, pembacaan terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak bisa dilepaskan dari konstruksi hukum yang dibangun MK dalam Putusan Nomor 114 PUU XXIII 2025.

Menurutnya, putusan tersebut menekankan penghapusan frasa tertentu dalam penjelasan Undang Undang Polri, bukan pembatasan absolut terhadap mekanisme penugasan internal.

“Kita perlu membedakan antara larangan normatif yang bersifat eksplisit dengan penataan administratif yang menjadi kewenangan institusi. Dalam konteks ini, Perpol harus dibaca sebagai instrumen teknis,” ujar Muksin di Jakarta, Kamis (25/12/2025).

Dia melihat, regulasi turunan seperti Perpol tetap memiliki ruang sepanjang tidak menegasikan substansi putusan MK dan tidak menciptakan norma baru yang bertentangan dengan undang undang. Muksin juga menyoroti pentingnya pendekatan akademik dalam membaca isu.

Dia menilai perdebatan publik kerap terjebak pada potongan norma tanpa melihat keseluruhan bangunan hukum.

“Kalau kita membaca secara utuh, putusan MK berbicara soal kepastian hukum dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Perpol kemudian berfungsi mengatur tata cara internal agar tidak terjadi kekosongan pengaturan,” kata Muksin.

Ia menambahkan ruang diskusi tetap terbuka apabila di kemudian hari ditemukan praktik yang menyimpang dari prinsip konstitusional. Namun, menurutnya, pengujian terhadap norma perlu dibedakan dengan penilaian terhadap implementasi.

“Dalam tradisi hukum, norma dan praktik itu dua hal yang berbeda. Kritik harus diarahkan secara presisi agar diskursus publik tetap sehat,” ucapnya.

Muksin berharap, pembahasan mengenai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dapat terus dilakukan secara rasional dan berbasis kajian hukum.

Ia menilai pendekatan tersebut akan membantu masyarakat memahami posisi putusan MK, kewenangan lembaga, serta fungsi peraturan pelaksana dalam sistem hukum nasional.

Muksin mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk berdiskusi secara objektif tentang implikasi aturan ini.

Ia menilai dialog berbasis fakta akan memperkuat pemahaman publik tentang hubungan antara Perpol 10 Tahun 2025 dan Putusan MK.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.