Koma.id — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Rano, putusan MK tidak mempersoalkan boleh atau tidaknya anggota Polri diperbantukan di luar institusi kepolisian, melainkan menekankan pentingnya kejelasan status, rantai komando, dan mekanisme pertanggungjawaban.
“Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban. Jangan sampai fungsi Polri sebagai penegak hukum jadi kabur karena rangkap peran,” ujar Rano dalam keterangannya, Rabu (17/12).
Nah Lho! BGN Moratorium dan Audit Dapur MBG
Penekanan MK pada Kedudukan Polri
Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan mandat Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, setiap norma yang membuka ruang penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus dirumuskan secara jelas dan terukur agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“MK ingin memastikan status kepegawaian anggota Polri tetap pasti, rantai komandonya tidak bercabang, dan fungsi penegakan hukumnya tidak bercampur dengan fungsi lain di luar mandat konstitusional. Jadi ini sifatnya korektif dan preventif, bukan melarang secara absolut,” katanya.
Perpol Dinilai Menjawab Pesan MK
Terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Rano menilai regulasi tersebut tidak bertentangan dengan putusan MK. Ia justru memandang Perpol itu sebagai instrumen penataan administratif untuk menutup ruang abu-abu dalam praktik penugasan anggota Polri di luar institusi.
Rano menyebut Perpol 10/2025 mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, termasuk kewajiban bagi anggota Polri yang ditugaskan untuk melepaskan jabatan struktural di internal Polri.
“Kalau dibaca utuh dan sistematis, Perpol ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya tidak diatur secara rapi, supaya penugasan Polri itu transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” ujarnya.
Reformasi Kepolisian dan Prinsip Akuntabilitas
Rano menekankan bahwa kebutuhan perbantuan Polri oleh lembaga negara bersifat kontekstual dan tidak dapat diseragamkan. Selama didasarkan pada kebutuhan institusional yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas, perbantuan tersebut dinilainya tetap berada dalam koridor konstitusional.
“Negara hukum itu bukan berarti menutup diri dari pemanfaatan keahlian aparat negara. Yang dituntut adalah pembatasan yang jelas supaya tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” kata Rano.
Ia juga menyinggung agenda reformasi kepolisian yang berkaitan dengan mekanisme pengangkatan Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari desain checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.
“Persetujuan DPR itu bukan untuk mengurangi hak prerogatif Presiden. Justru itu mekanisme konstitusional agar kekuasaan dalam institusi penegak hukum tetap terjaga akuntabilitasnya,” tegasnya.
Rano menegaskan Komisi III DPR berkomitmen mengawal implementasi putusan MK, Perpol 10/2025, serta tata kelola kepemimpinan Polri secara konsisten.
“Reformasi kepolisian itu bukan soal memperluas atau meniadakan peran Polri secara ekstrem. Ini soal menjaga batas kewenangan dan mengelola kekuasaan secara bertanggung jawab,” pungkas Rano.













