Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Politik

NasDem & PAN Desak Setop Gaji dan Fasilitas untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya dan Eko Patrio

Views
×

NasDem & PAN Desak Setop Gaji dan Fasilitas untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya dan Eko Patrio

Sebarkan artikel ini
Jakarta Kembali Bergejolak, JAMMA: Jangan Korbankan NKRI demi Kepentingan Politik

Koma.id Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat pada dua anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan. Keduanya ialah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Sikap itu menindaklanjuti sebagaimana dalam surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang menonaktifkan kedua anggota tersebut. Pemberlakuan nonaktif terhitung sejak 1 September 2025.

Silakan gulirkan ke bawah

“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” tegas Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Viktor mengungkapkan penonaktifan status keanggotaan kini ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai NasDem. Mahkamah partai ini nantinya akan menerbitkan putusan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.

Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI mengajukan permohonan penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas yang diterima Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Satria Utama atau Uya Kuya. Eko Patrio dan Uya Kuya adalah anggota DPR nonaktif.

“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujar Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Putri mengatakan permohonan itu sudah diserahkan ke Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan. Penghentian ini berjalan selama status nonaktif keduanya berlaku.

Dia menegaskan PAN berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif. Fraksi PAN menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai dengan aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.