KOMA.ID, JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit tiga bank BUMD kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.
Tiga bank BUMD itu yakni, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR), Bank DKI, dan Bank Jateng.
“Penyidik berkesimpulan telah melakukan gelar perkara juga menetapkan delapan orang tersangka,” ucap Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025) malam.
Adapun delapan tersangka adalah :
1. Direktur Utama Bank BJB (2009–Maret 2025), Yuddy Renald (YR).
RUU HAM: 4 Lembaga HAM Ini Non-Pemerintah
2. Senior Executive Vice President Bank BJB (2019–2023), Benny Riswandi (BR).
3. Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI (2019–2022), Babay Farid Wazadi (BFW).
4. Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI (2015–2021), Pramono Sigit (PS).
5. Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023), Supriyatno (SP).
6. Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020), Pujiono (PJ).
7. Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020), Suldiarta (SD).
8. Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023), Allan Moran Severino (AMS).
Dalam kasus ini, Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng diduga memberikan fasiltas kredit kepada Sritex tidak sesuai dengan ketentuan. Para tersangka dari pihak bank BUMD itu diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit.
Sejumlah pejabat bank itu diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian. Selain itu mereka juga diduga tidak mematuhi prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Dalam uraiannya, Nurcahyo menjelaskan, Yuddy merupakan salah satu pihak yang menyetujui penambahan batas pemberian kredit kepada Sritex. Plafon kredit Sritex diperbesar menjadi Rp 350 miliar.
“Walaupun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK menyampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200 miliar,” jelas Nurcahyo.
“Walaupun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK, menyampaikan bahwa PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200 miliar, dan pada saat itu MTN PT Sritex akan jatuh tempo sehingga diusulkan pemberian kredit baru akan disetujui setelah PT Sritex membayar MTN yang jatuh tempo,” ujar dia.
Sementara Supriyatno selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023 merupakan pejabat yang berwenang dalam memutus pemberian kredit. Diduga Supriyatno tidak membentuk komite untuk menguji kelayakan Sritex dalam menerima kredit.
“Menyetujui pemberian Kredit kepada PT Sritex, walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut berisiko,” kata Nurcahyo.













