Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Perpres Perlindungan Terhadap Jaksa Tidak Urgent dan Tidak di Butuhkan

Views
×

Perpres Perlindungan Terhadap Jaksa Tidak Urgent dan Tidak di Butuhkan

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung RI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

KOMA.ID, JAKARTA – Sejumlah elemen dari Koalisi Masyarakat Sipil memberikan respons atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Perpres 66/2025 tidak urgent dan tidak dibutuhkan. Dalam sistem presidensial, tanpa ada Perpres 66/2025, Presiden sesungguhnya dapat memerintahkan Jaksa Agung untuk memperkuat sistem keamanan internal yang dimiliki kejaksaan dan/atau dapat meminta kepolisian untuk terlibat dalam bantuan pengamanan,” kata Direktur Imparsial, Ardi Manto dalam siaran pers bersama yang diterima wartawan, Jumat (23/5/2025).

Silakan gulirkan ke bawah

Ia juga menegaskan bahwa hingga sampai dengan saat ini, belum ada realitas ancaman yang nyata terhadap keamanan nasional terkait dengan kondisi kejaksaan yang mengharuskan Presiden membuat perpres. Kondisi kejaksaan masih dalam keadaan normal menangani kasus-kasus hukum yang ada, dan tidak ada ancaman militer yang mengharuskan Presiden ataupun Panglima TNI mengerahkan militer (TNI) ke kejaksaan.

“Dengan demikian Perpres 66/2025 tidak memiliki urgensi dan tidak proporsional dalam hal pelibatan TNI,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyampaikan, bahwa pihaknya memandang lahirnya Perpres tidak bisa dilepaskan dari masalah Surat Telegram Panglima/KASAD yang mengerahkan hampir enam ribu personil TNI ke Kejaksaan. Perpres 66/2025 tersebut hada Usman Hamid, adalah bentuk kamuflase hukum atas kesalahan Panglima yang melakukan pengerahan pasukan TNI ke Kejaksaan.

Hal ini disebabkan karena Perpres 66/2025 lahir setelah diterbitkannya Telegram KASAD yang dipenuhi dengan banyak permasalahan. Penerbitan Perpres 66/2025 Ini adalah model politik fait accompli yang sama sekali tidak sehat dan berdampak buruk bagi demokrasi.

“Seharusnya, yang dilakukan oleh Presiden adalah mencabut surat telegram tersebut dan bukan malah membentuk Perpres 66/2025. Dalam konteks ini Presiden seolah-olah sedang membenarkan kesalahan Panglima TNI dengan jalan menerbitkan Perpres 66/2025,” tutur Usman Hamid.

Sementara itu, Koalisi juga menilai, bahwa praktek kekuasaan dalam menjalankan hukum yang demikian akan berdampak buruk pada negara hukum dan demokrasi karena kesalahan hukum bukannya dikoreksi, tetapi justru dilegalisasi. Praktek politik semacam ini sebelumnya pernah dilakukan dalam kasus Pengangkatan Letkol TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Kesalahan mengangkat Letkol Teddy sebagai Seskab pada 21 Oktober 2024 justru diikuti dengan perubahan kebijakan dalam bentuk terbitnya Perpres 148/2024 tanggal 5 November 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara yang melegalisasi jabatan Seskab dapat diisi oleh Prajurit TNI aktif.

“Koalisi memandang, penerbitan Perpres 66/2025 membuka ruang kembalinya Dwifungsi TNI. Perpres 66/2025 membawa milter masuk jauh ke wilayah sipil yakni ke kejaksaan,” tukasnya.

Padahal kata Usman Hamid, kejaksaan merupakan aparat penegak hukum yang melaksanakan kewenangan penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, sedangkan TNI secara tegas dan jelas merupakan alat pertahanan negara yang diatur di dalam konstitusi.

“Kegagalan untuk memisahkan penegakan hukum (urusan dalam negeri) dan urusan pertahanan adalah langkah nyata membangkitkan Dwifungsi TNI itu sendiri,” tandasnya.

Kemudian, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf menerangkan, bahwa Koalisi Masyarakat Sipil pun memandang, bahwa Perpres 66/2025 tidak menjadikan UU TNI maupun UU Polri sebagai rujukan pembentukan di dalamnya. Padahal substansi perpres banyak mengatur tentang pelibatan TNI dan Polri dalam pengamanan Kejaksaan.

“Konsideran Perpres 66/2025 hanya mencantumkan Pasal 4 ayat (1) UUD NKRI 1945 sebagai dasar hukum pembentukan Perpres, sehingga Perpres ini sama sekali tidak menunjukkan kejelasan tentang pengerahan pasukan TNI dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU TNI,” kata Al Araf.

Direktur YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) Muhammad Isnu pun memaparkan bahwa Perpres 66/2025 sama sekali tidak menjelaskan secara jelas kategori OMSP yang dijadikan dasar keterlibatan TNI. Mengingat ketentuan Pasal 7 UU TNI hanya membatasi OMSP ke dalam 16 jenis sedangkan melindungi tugas dan fungsi Kejaksaan tidak termasuk di dalam 16 jenis OMSP tersebut.

“Ini tentu menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuatan militer karena tidak ada pembatasan yang jelas dan tegas tentang ruang gerak TNI itu sendiri,” kata Isnur.

Oleh sebab itu, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya pun menilai, bahwa Perpres 66/2025 jelas tidak sesuai dengan ketentuan hukum, karena menempatkan TNI melampaui ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Merujuk pada Penjelasan Pasal 47 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2025 bahwa “Yang dimaksud dengan “jabatan pada Kejaksaan Republik Indonesia” adalah jabatan pada Kejaksaan Republik Indonesia di bidang pidana militer”, sehingga keterlibatan TNI dalam tubuh Kejaksaan hanya terbatas pada bidang pidana militer dan bukan melebar hingga mencakup ranah pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan lainnya.

“Kami menilai penerbitan Perpres 66/2025 tidak urgent dan tidak di butuhkan. Sekalipun presiden memiliki kewenangan membentuk Perpres, tetapi pembentukan Perpres tetap harus diletakkan dalam tata pembentukan perundang-undangan yang benar,” kata Dimas.

“Oleh karena itu, sudah sepatutnya pembentukan Perpres 66/2025 yang tidak tunduk pada norma dan tatanan hukum yang benar dievaluasi dan ditinjau ulang kembali oleh Presiden dan DPR,” opungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.