KOMA.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama dengan Wakil Gubernur Rano Karno meninjau langsung penerapan tarif gratis bagi pelanggan transportasi publik. adapun tarif khusus ini diberlakukan dalam rangka memeriahkan Hari Kartini yang jatuh pada hari ini, Senin (21/4).
Dalam kesempatan tersebut, Pramono mengatakan penerapan tarif gratis bagi pelanggan perempuan ini merupakan bentuk apresiasi kepada perempuan dalam masyarakat serta bertujuan untuk meningkatkan angka penggunaan transportasi publik di Jakarta sekaligus menunjukan komitmen pemerintah dalam menyediakan transportasi publik yang aman dan nyaman, khususnya bagi perempuan.
“Pada hari ini, kami memberikan kebebasan atau menggratiskan seluruh angkutan umum (BUMD Pemprov DKI Jakarta) untuk penumpang perempuan dari manapun yang memasuki Jakarta, kecuali taksi. Hari ini, kami sudah memantau beberapa penumpang yang dari Bekasi, Depok, memang dari sana belum gratis, tetapi saat masuk Jakarta, alhamdulillah semuanya sudah gratis,” ujar Pramono.
Langkah-langkah progresif yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, terutama pengguna transportasi publik perempuan. Kebijakan ini juga dianggap sebagai bentuk nyata penghargaan terhadap perjuangan dan kontribusi perempuan, selaras dengan semangat emansipasi yang diwariskan oleh R.A. Kartini.
Oleh karena itu, Pramono mengatakan ke depannya akan terus menghadirkan kebijakan untuk menggratiskan layanan transportasi umum di Jakarta tidak hanya di momen Hari Kartini.
“Kemudian, pada 24 April nanti, kami akan menggratiskan seluruh angkutan umum (BUMD Pemprov DKI Jakarta), bukan hanya untuk perempuan, tetapi juga laki-laki, baik LRT, MRT, dan transjakarta, semua gratis untuk merayakan Hari Angkutan Nasional,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengembangan rute baru akan terus dilakukan secara bertahap demi kepentingan masyarakat di wilayah Provinsi DK Jakarta.
Sebagai informasi tambahan, selama masa pemberlakuan tarif gratis di Hari Kartini dan Hari Angkutan Nasional, layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta layanan gratis untuk masyarakat tertentu lainnya tetap berjalan seperti biasa. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat.












