Koma.id – Komisi III DPR RI meralat draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait bagian soal keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Mulanya, restorative justice dikecualikan untuk sejumlah tindak pidana, termasuk yang terkait penghinaan martabat presiden dan wakil presiden.
Namun, ketentuan tersebut dihapuskan sehingga pidana terkait penghinaan presiden dan wakilnya bisa diselesaikan lewat keadilan restoratif.
“Merujuk pemberitaan beberapa media bahwa pasal penghinaan presiden tidak termasuk yang dapat diselesaikan dengan RJ dalam RUU KUHAP, perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat dikonfirmasi, Senin (24/3).
Politikus Partai Gerindra tersebut mengakui ada kesalahan redaksi dari draf yang ada sebelumnya.
“Ada kesalahan redaksi dari draf yang kami publikasikan, dimana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan RJ,” ungkapnya.
Habiburokhman pun menegaskan seluruh fraksi sudah sepakat bahwa pasal soal penghinaan presiden justru merupakan pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ. Menurut dia, poin ini akan dipastikan tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan.
“Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draf yang di dalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan Presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ,” ujar Habiburokhman.













