Koma.id – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, melontarkan kritik tajam terhadap penanganan perkara Amsal Christy Sitepu yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo. Kritik tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI , Kamis (2/4/2026).
Dalam pernyataannya, Benny menegaskan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang dijalankan, khususnya terkait penetapan tersangka yang dinilai dilakukan sebelum adanya bukti yang cukup.
“Jangan sampai terjadi praktik menetapkan tersangka terlebih dahulu, baru kemudian mencari-cari bukti untuk membenarkannya. Ini berbahaya bagi keadilan,” tegas Benny.
Ia menilai pola tersebut berpotensi mencederai prinsip dasar penegakan hukum yang seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berbasis pada alat bukti yang kuat sejak awal.
Banyak Kepala Desa Dirugikan
Lebih lanjut, Benny juga menyoroti dampak dari proses hukum tersebut terhadap para kepala desa (kades) di Kabupaten Karo. Ia menyebut, sejumlah kades menjadi pihak yang dirugikan akibat penanganan perkara yang dinilai tidak profesional.
Menurutnya, pendekatan yang keliru dalam menetapkan tersangka dapat menimbulkan ketakutan di kalangan aparatur desa, serta mengganggu jalannya pemerintahan di tingkat lokal.
“Banyak kepala desa yang dirugikan. Ini bukan hanya soal satu kasus, tapi menyangkut rasa keadilan masyarakat,” ujar Benny.
Benny menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan akuntabel, agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Desakan Evaluasi Penegakan Hukum
“Jangan gunakan kewenangan kalian untuk menzalimi rakyat kecil! Hakim sudah memutus bebas, artinya dakwaan kalian rapuh. Ini namanya zalim!” tegas Benny dengan nada tinggi yang membuat suasana ruang rapat hening sejenak.
Ia pun mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya di daerah, agar praktik serupa tidak terulang. Menurutnya, institusi hukum harus menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan persoalan yang lebih luas dalam sistem penegakan hukum, terutama terkait profesionalisme, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap masyarakat dari potensi penyalahgunaan kewenangan.













