KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan dengan tegas agar para aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Agung untuk benar-benar menegakkan supremasi hukum dengan penegakan hukum substantif.
Hal ini disampaikan dalam kesimpulan rapat Komisi III DPR RI terkait dengan kasus Amsal Christy Sitepu di Pengadilan Negeri Medan.
“Para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistic,” tulis kesimpulan Komisi III yang ditandatangani oleh Habiburokhman, Senin (30/3/2026).
Dalam nalar perkara, apa yang terjadi pada Amsal Sitepu tidak bisa serta-merta dianggap sebagai bentuk kejahatan dalam hal mark-up anggaran seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut.
Apalagi karya yang diproduksi dan dihasilkan oleh Amsal Sitepu tidak bisa ditetapkan harga baku apalagi ditaksir bernilai 0 rupiah seperti klaim auditor, baik dalam persoalan editing, cutting, dubbing, dan berbagai hal yang berkaitan dengan proyek kreatif video profile sejumlah desa di Sumatera Utara itu.
“Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku,” ujarnya.
Habiburokhman bersama dengan seluruh fraksi di Komisi III menyatakan, sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun yang menjadi catatan penting adalah, prioritas pemberantasan korupsi yang dimaksud bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semena-mena.
“Melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam kasus Sdr. Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp 202.000.000 tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara,” tandasnya.
Oleh sebab itu dalam kasus Amsal Sitepu, Komisi III sepakat untuk memohon agar para penegak hukum mempertimbangkan kembali putusan pengadilan yang akan dijatuhkan, sehingga tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.
“Komisi III DPR RI meminta agar para penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontra produktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia, karena ancaman pidana atau over-kriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif atau pemenjaraan,” tukasnya.
Masih dalam upaya yang sama, Komisi III DPR RI juga memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk meninjau kembali amar putusan mereka yang akan dibacakan pada 1 April 2026 mendatang, terhadap perkara Amsal Sitepu.
“(Majelis Hakim) untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan,” harap Komisi III.
Dan yang terakhir, Habiburokhman bersama dengan seluruh fraksi di Komisi III DPR RI sepakat untuk menjamin penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu.
“Komisi III DPR RI mengajukan agar Sdr. Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” pungkas Habiburokhman.













