KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun menegaskan bahwa ketua umumnya, yakni Megawati Soekarnoputri telah memberikan pesan penting kepada seluruh kader PDIP di seluruh Indonesia.
Hal ini berkaitan dengan dinamika saat ini, di mana Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekjen DPP PDIP ditahan oleh KPK dalam dua kasus sekaligus, yakni obstruction of justice dalam perkara Harun Masiku, serta dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU dalam upaya PAW di DPR RI periode 2019-2024.
“Pesan ketua umum kepada seluruh kader dan simpatisan PDI Perjuangan dari Sabang sampai ke Merauke,” ucap Komarudin di kantor DPP PDIP, Kamis (20/2/2025) malam.
Ia menegaskan bahwa PDIP sudah biasa menghadapi tekanan-tekanan. Akan tetapi ia juga menyatakan jika partainya tetap akan eksis dengan semua tekanan yang dihadapi.
“PDI Perjuangan sudah terbiasa menghadapi tekanan, tetapi tetap kami punya nafas yang panjang,” ujarnya.
DPR Dukung Usia Pensiun Polisi 60 Tahun
Terkait dengan dinamika atas penahanan Hasto dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut, Komarudin meminta seluruh kader dan simpatisan PDIP untuk tetap tenang dan menunggu komando ataupun arahan yang nantinya akan disampaikan oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Jaringan PDI Perjuangan diminta tetap tenang, tetap bersiap siaga untuk menghadapi situasi yang terburuk,” tegasnya.
Hal ini juga sekaligus memberikan informasi bahwa pasca penahanan Hasto Kristiyanto, Megawati akan mengambil seluruh tongkat komando yang sebelumnya didisposisikan kepada Hasto sebagai Sekjen.
Kemudian, Megawati juga tidak akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan posisi Hasto yang ditinggalkan karena harus menjalani proses penahanan oleh KPK di Rutan Kelas I Jakarta Timur.
“Ketua Umum mengambil alih komando dan tidak menunjuk Plt Sekjen,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, bahwa Hasto Kristiyanto merupakan Sekjen DPP PDIP. Ia adalah salah satu orang yang paling dipercaya oleh Megawati untuk mengurus PDIP dalam seluruh perjalanan harian partai berlambang Banteng Moncong Putih tersebut.
Namun pada hari Kamis, 20 Februari 2025 malam, Hasto ditahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka oleh KPK. Hasto dijerat dengan dua kasus sekaligus, yakni perintangan penanganan perkara hukum atau obstruction of justice terhadap Harun Masiku oleh KPK.
Serta satu kasus lagi, yakni dugaan tindak pidana penyuapan terhadap bekas komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam rangka proyek pengaturan PAW (pergantian antar waktu) di DPR RI periode 2019-2024. Di mana dalam penjelasan yang disampaikan KPK, suap tersebut untuk meloloskan Harun Masiku menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Namun demikian, Hasto menyatakan bahwa dirinya seharusnya tidak bisa dihukum dan dipenjara atas dua kasus tersebut. Pertama karena beralasan dirinya bukan seorang pejabat negara, serta dalam kasus tersebut tidak ada kerugian keuangan negara.
“Saya bukanlah pejabat negara dan tidak ada kerugian negara terhadap persoalan ini. Tetapi mengapa justru berbagai intimidasi dilakukan,” kata Hasto dalam video.
Oleh sebab itu, Hasto masih merasa bahwa dirinya adalah korban dari sebuah sistem politik hukum jahat yang dialamatkan kepada dirinya.
“Saya menjadi korban dari suatu proses politik hukum yang mencoba menggunakan kekuasaan untuk melakukan penindasan terhadap pihak-pihak yang kritis membangun demokrasi dan menegakkan konstitusi,” tukasnya.












