Koma.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, Selasa (4/2). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Dari penggeledahan di rumah yang berlokasi di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, tim penyidik menyita sebanyak 11 unit mobil. “11 kendaraan bermotor roda empat,” kata Tessa, Rabu (5/2).
Selain itu, tim penyidik juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Sebelumnya KPK menggeledah rumah politikus NasDem Ahmad Ali, pada Selasa (4/2) kemarin. Ahmad Ali adalah kolega Japto di PP. Saat ini Ahmad Ali menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PP.
Dalam penggeledahan di rumah Ahmad Ali, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang, tas, dan jam.
Adapun sebelumnya KPK menjerat Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara, Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).