Koma.id, Jakarta – MK mulai menggelar sidang sengketa hasil Pilkada 2024. Persidangan ditargetkan tuntas pada Maret mendatang.
Kabiro Humas dan Protokol MK Mohammad Faiz mengatakan bahwa di jadwal di Peraturan Mahkamah Konstitusi itu sudah ditentukan paling akhir MK akan memutuskan perkara atau sengketa persidangan yang hasil Pilkada ini pada tanggal 11 Maret.
Dia mengatakan MK telah melakukan persiapan matang agar sidang berjalan lancar dan sesuai aturan. Faiz menjamin MK dapat bekerja sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan karena sudah punya pengalaman.
Berdasarkan PMK Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan putusan sengketa hasil pilkada dimulai pada 7-11 Maret 2025. Kemudian penyerahan salinan putusan pada 7-13 Maret 2025.













