Koma.id, Jakarta – Masa pendaftaran sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) 2024 telah berakhir. Hasilnya, dari 545 daerah yang melaksanakan Pilkada 2024, ada 313 perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasar kajian data Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), angka 313 itu menunjukkan peningkatan. Sebab, dalam masa transisi Pilkada Serentak 2017, 2018, dan 2020, total keseluruhan sengketa hanya 268 perkara.
Peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki mengatakan, kenaikan jumlah sengketa menunjukkan banyak faktor. Dari aspek kualitas proses dan teknis, naiknya jumlah perkara bisa jadi indikasi adanya permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Peneliti Perludem Haykal menambahkan, banyaknya sengketa menjadi tantangan tersendiri bagi MK. Pasalnya, waktu yang dimiliki untuk sampai pada putusan hanya 45 hari.
Terpisah, Bawaslu terus mempersiapkan jajarannya menjelang persidangan. Keterangan Bawaslu akan menjadi salah satu pertimbangan MK dalam menilai ada tidaknya kecurangan. Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta jajaran di daerah untuk melengkapi data. Sehingga bisa menjawab pertanyaan majelis MK dengan baik.













