Koma.id, Jakarta – Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005—2010 Muhammad Said Didu enggan menyelesaikan kasus yang menjeratnya melalui mekanisme kekeluargaan atau musyawarah bersama pihak Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang sebagai pelapor dalam perkaranya tersebut.
Namun, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Surta Wijaya mengungkapkan kesiapan pihaknya menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong terhadap Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010, Muhammad Said Didu secara musyawarah.
Dia berharap kondisi kegaduhan di wilayah pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang dapat diselesaikan secara musyawarah.
Bahkan, pihaknya menjanjikan akan mencabut laporan polisi terhadap Said Didu jika komunikasi atau mediasi dapat dijalankan.











