Koma.id, Jakarta – Sidang lanjutan praperadilan Tom Lembong kembali digelar di PN Jaksel.
Dalam hal ini, Istri dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Franciska Wihardja, meyakini suaminya tidak melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam kegiatan impor gula kristal mentah tahun 2015-2016 sebagaimana yang dituduhkan Kejaksaan Agung.
Dan menuding penetapan tersangka Tom Lembong ada kejanggalan.
Sementara itu, hakim tunggal menyatakan bakal menghadirkan Tom Lembong secara daring untuk memberikan keterangan.
Hakim mengatakan hal itu, ketika sidang praperadilan Tom Lembong beragendakan penyerahan bukti dari kubu pemohon dan termohon yakni Kejaksaan Agung, Kejagung.








