Gulir ke bawah!
BeritaKeamananNasional

Polisi Bekuk 2 Pengedar Narkoba Modus Tembakau Sintesis 

14672
×

Polisi Bekuk 2 Pengedar Narkoba Modus Tembakau Sintesis 

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Cinere AKP Pesta Hasiholan dalam jumpa pers di Polsek Cinere, Jumat (25/10). (Dok.Humas Polsek Cinere)

Koma.id – Polisi menangkap dua tersangka pengedar narkoba di Cinere, Depok, Jawa Barat. Modusnya, kedua pelaku mengedarkan dengan cara menempelkan tembakau sintetis untuk diambil pembeli.

“Kedua tersangka berinisial GM (19) dan KA (23). Modus operandi, kedua pelaku membuat atau memproduksi dan menjual atau mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Kapolsek Cinere AKP Pesta Hasiholan dalam jumpa pers di Polsek Cinere, Jumat (25/10).

Silakan gulirkan ke bawah

Kronologinya, pada Jumat (18/10), pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait seringnya terjadi peredaran narkotika di wilayah Limo. Unit Reskrim Polsek Cinere melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri pelaku yang dimaksud.

Esoknya, pada Sabtu (19/10), polisi kembali melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri pelaku di Jalan Raya Gandul, Cinere, Kota Depok. Pada Minggu (20/10) sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku bisa ditangkap.

“Unit reskrim berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial KA di depan kosannya di Jalan Raya Gandul, Cinere Kota Depok. Pada saat itu ditemukan 7 paket tembakau sintetis yang dibungkus lakban coklat siap jual atau edar,” jelasnya.

Pesta mengatakan KA mendapat tembakau sintetis lainnya di kosannya, Jalan Raya Gandul, Cinere, Depok. Di lokasi, polisi menemukan barang bukti tembakau sintetis yang siap edar.

“Berikut dengan alat-alat yang dipergunakan membuat atau memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis. Di tempat itu juga KA membuat dan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis,” tuturnya.

Polisi mengatakan KA bekerja sama dengan temannya, GM. Polisi menangkan GM beserta barang bukti berupa 1 paket tembakau sintetis yang dibungkus lakban coklat yang hendak didistribusikan.

“Mereka menjual atau mengedarkan tembakau sintetis buatannya dengan caга memposting, mengiklankan di media sosial Instagram. Kemudian mereka meletakkan tembakau sintetis tersebut yang sudah dikemas.

“Dengan cara meletakkan di suatu tempat yang biasanya diletakkan di bawah pot tanaman. Kemudian kedua pelaku mengirimkan maps atau peta kepada pembelinya. Selanjutnya pembeli langsung menuju lokasi untuk mengambil tembakau sintetis tersebut,” ucapnya.

“Cara transaksinya adalah pembeli mengirimkan saldo ke akun judi online KA. Kemudian saldo tersebut dipindahkan pelaku ke akun dana miliknya. Setelah itu pelaku melakukan menarikan secara tunai,” tambahnya.

Adapun polisi berhasil menyita tembakau sintetis dengan berat bruto 933 gram. Polisi berhasil menyelamatkan 5.000 generasi akibat produksi tembakau sintetis.

“Adapun total dari barang tersebut ya totalnya itu kurang lebih sekitar totalnya berat bruto 933 gram. Untuk pengguna Satu Ini namanya 2R, 2R ini bisa diperuntukkan menjadi 5 linting ya. Jadi kalau 5 linting 1 paket ini Kalau dihitung dari 933 dikalikan 5 kurang lebih sekitar 5 ribu regenerasi yang rusak akibat Perbuatan daripada produksi ini dan dua pelaku tersebut,” tuturnya.

Kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 dan/atau pasal 113 ayat 1 dan/atau 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara 5-25 tahun.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.