Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

7 Tokoh yang Menggugat Jokowi Senilai Rp 5.246 Triliun, Ada Munarman

Views
×

7 Tokoh yang Menggugat Jokowi Senilai Rp 5.246 Triliun, Ada Munarman

Sebarkan artikel ini
Habib Rizieq Shihab 10 Juni 2024
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

Koma.id Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, beserta rekannya melayangkan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) senilai Rp 5.246 triliun.

Para penggugat menilai Jokowi telah berbohong sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2012 hingga menjadi presiden dua periode.

Silakan gulirkan ke bawah

Aziz menilai, kebohongan Jokowi mulai pernyataan 6.000 unit pesanan mobil Esemka hingga kebohongan mengenai data uang Rp 11 ribu triliun yang ada di kantong Jokowi.

Total ada tujuh orang yang menjadi penggugat dalam gugatan perdata tersebut. Selain HRS, ada juga Munarman yang masuk sebagai salah satu penggugat. Berikut nama-namanya:

Habib Rizieq Shihab

Mayjen TNI (Purn) Soenarko
Eko Santjojo
Edy Mulyadi
M Mursalim R
Marwan Batubara
Munarman

Berikut petitum gugatan HRS dkk ke Jokowi:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.