Koma.id, Jakarta – Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo mengatakan bahwa pemanfaatan pasir laut bisa menghasilkan Rp2,5 triliun per 50 juta meter kubik dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pengamat politik Pieter C Zulkifli, menyoroti sikap Presiden Joko Widodo yang mengizinkan ekspor pasir laut di akhir era pemerintahannya.
Padahal, Jokowi sebelumnya tegas melarang penambangan pasir laut. Misalnya perbaikan penegakan hukum, restorasi lembaga pendidikan nasional, pelayanan kesehatan yang belum berpihak pada keselamatan rakyat, hingga penerbitan PP tentang Omnibus Law Kesehatan, penindakan tegas terhadap tambang-tambang ilegal.
Hal yang sama disampaikan Komunitas aktivis dan profesional Indonesia ‘Eropa Bersatu’ menyayangkan keputusan pemerintah yang dianggap dihasilkan dengan terburu-buru dan gegabah, mengingat selama 20 tahun sebelumnya kegiatan ekspor ini dilarang.
Ketua Umum Eropa Bersatu, Sakaria Wielgosz menyampaikan bahwa pemerintah seharusnya merangkul dan meminta masukan dari berbagai pakar dan ahli sebelum menerbitkan aturan itu.













