Gulir ke bawah!
BeritaHukumNasional

Nurul Ghufron Disanksi Sedang Gaji Dipotong 20% Selama 6 Bulan

10873
×

Nurul Ghufron Disanksi Sedang Gaji Dipotong 20% Selama 6 Bulan

Sebarkan artikel ini

Koma.id- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait pelanggaran kode etik. Keputusan ini diambil setelah menilai dampak dari pelanggaran yang dilakukan masih terbatas.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Sanksinya kami jatuhkan sanksi sedang. Secara musyawarah kami berpendapat bahwa dampak yang ditimbulkan baru terbatas terhadap dampak negatif bagi KPK, menurunkan citra KPK,” kata Tumpak, dikutip.

Tumpak menjelaskan bahwa berat ringannya sanksi ditentukan oleh tingkat dampak dari pelanggaran tersebut. Dalam kasus Nurul Ghufron, dampaknya dianggap masih pada tingkat menurunkan citra KPK, tanpa mencapai level yang lebih merugikan.

“Selain itu, terperiksa (Ghufron) juga aktif memberikan keterangan dan pernyataan kepada media tentang apa yang dilakukannya sehingga menyebabkan pemberitaan tentang perbuatan terperiksa semakin meluas,” tambah Tumpak.

Sebagai catatan, Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK pada awal Desember 2023 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Kasus ini melibatkan komunikasi Ghufron dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, mengenai mutasi aparatur sipil negara, Andi Dwi Mandasari, dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur.

Dewas KPK menyatakan bahwa sanksi ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa Nurul Ghufron belum pernah dikenakan sanksi etik sebelumnya.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.