Gulir ke bawah!
Nasional

Dibayang-bayangi Gelombang Demo, KPU Tidak Omdo: DPR Pasti Setujui PKPU Sesuai Putusan MK No 60 & 70

8646
×

Dibayang-bayangi Gelombang Demo, KPU Tidak Omdo: DPR Pasti Setujui PKPU Sesuai Putusan MK No 60 & 70

Sebarkan artikel ini
KPU
Gedung KPU RI.

Koma.id, Jakarta – Berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam massa aksi di sejumlah daerah Indonesia terus berlanjut menyuarakan aspirasinya untuk mengawal putusan MK tentang UU Pilkada yang sempat akan diubah kembali oleh DPR RI.

Adapun putusan MK itu menguji dua pasal yang berkaitan dengan ambang batas (threshold) serta syarat usia calon kepala daerah.

Silakan gulirkan ke bawah

Sementara itu, sikap KPU yang akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 ternyata tidak omdo alias omong doang.

Dalam draf rancangan PKPU yang tersebar ke publik, KPU memasukkan dua poin penting yang menjadi putusan MK, mulai dari ambang batas pencalonan kepala daerah, hingga usia calon kepala daerah. DPR pun pasti menyetujui PKPU tersebut.

Dalam draf rancangan PKPU itu, KPU menjadikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai pedoman Pilkada 2024.

“Perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” begitu isi pertimbangan draf rancangan PKPU.

Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membenarkan draf terkait Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada 2024 yang diduga bocor dan beredar di kalangan publik pada Sabtu pagi, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.