Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Bawaslu: Pejabat dan Aparat Harus Undur Diri Jika Maju Pilkada 2024

Views
×

Bawaslu: Pejabat dan Aparat Harus Undur Diri Jika Maju Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Bawaslu: Pejabat dan Aparat Harus Undur Diri Jika Maju Pilkada 2024

Koma.id Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut petahana termasuk penjabat (Pj) kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah menjadi salah satu isu krusial dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Untuk itu Bagja mengingatkan bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun kepolisian yang hendak mencalonkan diri sebagai peserta pada Pemilihan 2024 untuk segera mengundurkan diri sebelum penetapan pasangan calon.

Silakan gulirkan ke bawah

Berdasarkan Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan jadwal Pilkada 2024, tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) akan dilakukan pada 27 – 29 Agustus 2024.

Sedangkan penetapan paslon kepala daerah akan dilaksanakan pada 22 September 2024.

“Ini kami ingatkan agar tidak terjadi permasalahan pada saat pencalonan,” ucap Bagja dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

Dia menilai majunya elit birokrasi daerah yang memiliki jabatan strategis bisa memicu terjadinya pelanggaran netralitas ASN.

Bagja memberi contoh mobilisasi ASN menjadi sarana yang efektif untuk mendulang suara.

Selain itu, menurut dia, politisasi program kerja juga berpotensi bisa dilakukan oleh petahana maupun elit birokrat daerah.

“Masih ditemukan potensi politisasi program kerja termasuk didalamnya politisasi bantuan sosial atau bansos,” ucap lulusan hukum Universitas Indonesia itu.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.