KOMA.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus memperkuat pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan melalui program Kampung Pengawasan Partisipatif yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Berdasarkan materi sosialisasi yang diterbitkan Bawaslu, sasaran program Kampung Pengawasan Partisipatif mencakup masyarakat hukum adat dan masyarakat umum sebagai bagian dari upaya memperluas keterlibatan publik dalam mengawal proses demokrasi.
Program tersebut dilaksanakan oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, serta Bawaslu Kabupaten/Kota dengan melibatkan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai kebutuhan di wilayah masing-masing.
Buntut Dugaan Suap Ketua BEM UBK, Amnesty Wanti-Wanti Ancaman Serius bagi Gerakan Mahasiswa
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu melakukan pengembangan dan inovasi pengawasan partisipatif berdasarkan hasil evaluasi seluruh Kampung Pengawasan Partisipatif yang telah berjalan.
Petakan Kerawanan Pemilu
Melalui program tersebut, Bawaslu terlebih dahulu melakukan pemetaan tingkat kerawanan di suatu wilayah berdasarkan indeks kerawanan pemilu maupun pemilihan yang terbaru.
Pemetaan tersebut menjadi dasar untuk menentukan strategi pengawasan sekaligus mengidentifikasi potensi persoalan yang dapat muncul selama tahapan pemilu berlangsung.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan analisis dan kajian untuk memastikan kesiapan masyarakat dalam berpartisipasi mengawasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di wilayah Kampung Pengawasan Partisipatif.
Tak hanya masyarakat, kesiapan perangkat desa atau kelurahan serta kelompok masyarakat setempat juga menjadi bagian dari aspek yang dinilai dalam program tersebut.
Bangun Komunikasi dan Sosialisasi Berkelanjutan
Bawaslu juga menekankan pentingnya komunikasi yang dilakukan secara berkala dengan perangkat desa, kelurahan, maupun kelompok masyarakat di wilayah Kampung Pengawasan Partisipatif.
Komunikasi tersebut bertujuan memperkuat koordinasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu dan pemilihan.
Selain itu, Bawaslu melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada perangkat desa atau kelurahan serta kelompok masyarakat setempat mengenai peran mereka dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu.
Melalui langkah tersebut, Bawaslu berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dapat semakin meningkat sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.
Program Kampung Pengawasan Partisipatif sendiri merupakan salah satu instrumen yang dikembangkan Bawaslu untuk membangun budaya pengawasan berbasis masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.












