Koma.id, Jakarta – Pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah menjadi pukulan telak bagi penyelenggara pemilu baik di tingkat pusat maupun daerah.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nurhayati menyoroti banyaknya PSU disebabkan oleh ketidakpastian hukum di penyelenggara pemilu serta pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Neni pun mempertanyakan kenapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara tidak berkaca pada pemilu legislatif (pileg) lalu.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay meminta penyelenggara Pilkada 2024 pada daerah yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menggelar PSU perlu diberi sanksi. Mereka harus bertanggung jawab atas atas permasalahan tersebut.













