Koma.id- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengemukakan bahwa pihaknya sedang mendorong penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Tentang Kepolisian. Nazaruddin berharap pembahasan ini dapat diselesaikan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada periode saat ini. Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah terkait perpanjangan masa pensiun polisi.
Nazaruddin, yang merupakan legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh, menekankan bahwa perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika yang ada di institusi kepolisian.
Sementara itu, Koordinator Peneliti Formappi, Lucius Karus, menyatakan bahwa secara prinsip, tidak ada masalah dengan revisi UU Polri. Namun, ia menyoroti soal kesanggupan DPR dalam menyelesaikan pembahasan tersebut yang perlu diuji.
Lucius menekankan pentingnya transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam mendiskusikan isu-isu krusial dalam RUU tersebut.