Koma.id– Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, menegaskan pentingnya penguatan tugas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam Undang-Undang Polri yang baru untuk menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks. Dalam pandangannya, kejahatan siber saat ini telah menjadi ancaman serius terhadap keamanan dalam negeri dan menuntut langkah penanganan yang lebih tegas dan terstruktur dari pihak kepolisian.
Edi Hasibuan, yang juga merupakan dosen pascasarjana di Universitas Bhayangkara Jakarta, menyatakan bahwa kejahatan siber tidak hanya mengganggu keamanan tetapi juga merusak ketertiban di tengah masyarakat. Serangan siber bisa melumpuhkan sistem infrastruktur penting, mencuri data pribadi, dan mengancam stabilitas ekonomi.
Edi Hasibuan mengusulkan beberapa langkah konkret yang harus diakomodasi dalam UU Polri yang baru. Salah satunya adalah memberikan Polri wewenang untuk melakukan penindakan langsung terhadap aktivitas siber yang mencurigakan, termasuk pemblokiran, pemutusan, atau pelambatan akses terhadap konten atau jaringan yang dianggap mengancam keamanan.
Edi juga menekankan bahwa kewenangan tambahan ini harus disertai dengan regulasi yang jelas dan transparan untuk memastikan bahwa tindakan Polri di ruang siber dilakukan sesuai dengan hukum dan menghormati hak-hak sipil.







