Koma.id– Dalam rentang waktu 23 April hingga 17 Juni 2024, Polri berhasil membongkar sebanyak 318 kasus terkait judi online di berbagai wilayah Indonesia. Operasi yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap 464 tersangka, dengan penyitaan barang bukti signifikan termasuk uang tunai sebesar Rp 67,5 miliar.
Selain penangkapan tersangka, Bareskrim juga berhasil menyita 494 gawai, 36 laptop, 257 rekening bank, 98 akun judi online, dan 296 kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Langkah ini merupakan upaya serius Polri dalam memberantas praktik perjudian ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.
Satgas Khusus Judi Online juga baru-baru ini mengungkap tiga situs sindikat judi online terkenal, yakni 1XBET, Liga Ciputra, dan W88. Ketiga situs ini berhasil diungkap pada periode Mei hingga Juni 2024, menunjukkan skala perjudian online yang terorganisir secara besar-besaran di Indonesia.
Di sisi lain, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono menegaskan bahwa anggota Polri yang terlibat dalam praktik judi online akan ditindak tegas. Mereka yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi etik dan bahkan sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.







