Koma.id– Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan klarifikasi terkait kontroversi yang timbul akibat pernyataannya mengenai kemungkinan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online (judol). Muhadjir mengakui bahwa pernyataannya telah menimbulkan berbagai interpretasi keliru di masyarakat.
“Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong. Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Nah, yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak, istri, atau suami,” kata Muhadjir Effendy.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, menanggapi rencana pemerintah dengan menyatakan pemberian bansos kepada korban judi online. Menurutnya, hal tersebut tidak seharusnya dilakukan.
Namun, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidak terdapat alokasi khusus untuk bantuan sosial kepada korban judi online.












