Gulir ke bawah!
Nasional

Izinkan ASN WFH 16-17 April 2024, Menko PMK : Kamis-Jumat Masuk, Tak Boleh Bolos!

20436
×

Izinkan ASN WFH 16-17 April 2024, Menko PMK : Kamis-Jumat Masuk, Tak Boleh Bolos!

Sebarkan artikel ini
Muhadjir Effendy
Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Koma.id, Jakarta – Pemerintah mengizinkan ASN bekerja dari rumah (WFH) pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4). Menko PMK Muhadjir Effendy mengingatkan, selain dua hari tersebut, ASN sudah harus masuk.

Hal itu disampaikan Muhadjir setelah membuka jalur one way dari Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Cipali, Sabtu (13/4/2024). Ia mengimbau agar ASN tidak menambah waktu WFH selain 2 hari yang telah ditetapkan tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

“Yang pasti harus Kamis-Jumat masuk, jadi tidak boleh bolos. Jadi hanya diberi kesempatan work from home 2 hari. Selasa-Rabu,” kata Muhadjir kepada wartawan.

Meski begitu Muhadjir menambahkan, bagi ASN yang memiliki anak sekolah, maka tetap harus mengikuti aturan sekolah. Sebab, peraturan itu berlaku bagi ASN yang tidak memiliki anak yang sedang sekolah.

“Jadi work from home itu nanti akan diberlakukan 2 hari, itu berarti hari Selasa dan Rabu, itu untuk ASN. Kalau ada ASN yang punya anak sekolah ya ngikuti anaknya yang sekolah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap WFO 100 persen.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Azwar Anas dalam keterangannya, Sabtu (13/4).

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellence dalam segala situasi,” ujar Anas.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.