Koma.id- Isu amandemen kelima terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali memanas di ranah politik Indonesia. Muncul perdebatan sengit di kalangan masyarakat dan pakar hukum mengenai urgensi perubahan konstitusi tersebut. Pertanyaan utamanya adalah apakah Indonesia harus memodifikasi kembali UUD 1945 atau mengembalikannya ke versi awal sebelum amandemen.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam evaluasi ini mencakup mekanisme pemilihan presiden, struktur sistem parlemen, serta aspek-aspek konstitusional lainnya yang dianggap perlu pembaruan.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Fadel Muhammad, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan sinyal dukungan terhadap pembahasan amandemen UUD 1945. Fadel menyebut, ide untuk mengamandemen konstitusi ini sudah diutarakan kepada Presiden Jokowi beberapa tahun lalu dan mendapat tanggapan positif dari kepala negara.
Perdebatan ini menambah dinamika politik nasional, mengingat amandemen UUD 1945 akan membawa implikasi besar terhadap tata kelola pemerintahan dan stabilitas politik di Indonesia. Sementara beberapa pihak mendukung adanya perubahan guna menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ada pula yang berargumen bahwa kembali ke versi awal akan lebih menjaga keaslian konstitusi dan stabilitas pemerintahan.
Dengan restu dari Presiden Jokowi, langkah menuju amandemen kelima UUD 1945 tampaknya semakin konkret, meskipun masih harus melewati proses panjang dan penuh tantangan di parlemen.