Koma.id- Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan untuk memutuskan 31 perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini. Keputusan ini menjadi bagian dari proses panjang penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah berlangsung selama beberapa minggu terakhir.
Sidang pengucapan putusan atau ketetapan akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) 1, lantai 2. Sesuai jadwal, sidang akan dimulai pukul 08.30 WIB untuk 12 perkara pertama, dan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB untuk perkara-perkara berikutnya.
Hari ini menandai akhir dari rangkaian sidang sengketa hasil Pileg 2024. Menurut ketentuan, MK memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk menyelesaikan perkara ini sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 1/2024 menetapkan bahwa batas waktu maksimal bagi MK untuk memutus perkara adalah pada 10 Juni 2024.
Pada pekan sebelumnya, pada 6 dan 7 Juni 2024, MK telah menyelenggarakan sidang untuk pengucapan putusan atau ketetapan bagi 75 perkara sengketa Pileg. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, dalam keterangan tertulisnya menyatakan,
“MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan untuk 106 perkara PHPU Pileg pada 6, 7, dan 10 Juni 2024 di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Fajar juga menginformasikan bahwa informasi lebih lanjut mengenai putusan yang akan dibacakan dapat diakses melalui situs web resmi MK.
“Untuk informasi persidangan termasuk jadwal secara detail dapat dilihat pada laman MK,” ucap Fajar.
Sidang-sidang sebelumnya dimulai pada 29 April hingga 3 Mei 2024, di mana MK menggelar sidang perdana PHPU Legislatif 2024. Proses ini dilakukan secara paralel di tiga ruang sidang berbeda di Gedung I dan II MK. Dari 297 perkara yang diajukan, hanya 106 perkara yang berhasil lolos dalam tahap pembacaan putusan dismissal pada 21 Mei 2024.