Gulir ke bawah!
BeritaHeadlineNasional

Catat! Syarat Penting Calon Pimpinan dan Dewas KPK

22139
×

Catat! Syarat Penting Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Sebarkan artikel ini
OfficialKPK
Panitia Seleksi (Pansel) resmi mengumumkan syarat dan mekanisme pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029. (dok.OfficialKPK)

Koma.id – Panitia Seleksi (Pansel) resmi mengumumkan syarat dan mekanisme pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029. Melalui surat bernomor 02/PANSEL-KPK/06/2024, pendaftaran itu akan dibuka mulai 26 Juni 2024 hingga 15 Juli 2024.

Calon pimpinan KPK dapat mengakses pendaftaran melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) di laman Sekretariat Negara.

Silakan gulirkan ke bawah

Berikut rincian syarat pendaftaran calon pimpinan KPK.

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
  5. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
  6. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  7. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
  8. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
  9. melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
  10. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
  11. mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk Dewan Pengawas KPK, syaratnya sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. memiliki integritas moral dan keteladanan;
  5. berkelakuan baik;
  6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
  7. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
  8. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
  9. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
  10. melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
  11. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan
  12. mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pansel KPK menegaskan selama proses seleksi, pendaftar tidak dipungut biaya dan Panitia tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pendaftar. Selain itu, keputusan Pansel bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Peserta dalam hal ini juga hanya dapat memilih salah satu jabatan antara Pimpinan atau Dewan Pengawas KPK. “Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada hari Rabu, 24 Juli 2024 melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi https://kpk.go.id dan laman resmi Kementerian Sekretariat Negara https://www.setneg.go.id/Jakarta,” tulis Pansel KPK.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.