Koma.id- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut baik peluang yang diberikan oleh pemerintah untuk mengelola tambang, dengan segera mengambil langkah persiapan struktur bisnis dan manajemen.
Ketua PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, menyatakan bahwa PBNU akan merespons cepat peluang ini setelah pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
“Kami melihat sebagai peluang dan segera kami tangkap,” ujar Gus Yahya, Jumat (7/6/2024).
PBNU, kata Gus Yahya, sapannya, sudah mengajukan izin pengelolaan tambang begitu pemerintah mengeluarkan revisi PP Nomor 96 tahun 2021. PP tersebut memungkinkan ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang.
Gus Yahya menjelaskan bahwa PBNU sudah mulai memproses izin pengelolaan tambang setelah revisi peraturan tersebut diumumkan. Revisi ini memungkinkan organisasi keagamaan untuk memperoleh konsesi tambang, membuka pintu bagi PBNU untuk memasuki sektor ini.
Namun demikian, Gus Yahya menegaskan bahwa PBNU akan mempertimbangkan aspek lingkungan dan hak-hak masyarakat adat sebelum memutuskan pengelolaan lahan tambang. “Jika pengelolaan lahan tersebut berdampak buruk pada lingkungan atau bertentangan dengan hak-hak masyarakat adat, kami tidak akan ragu untuk menolak,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menekankan bahwa izin pengelolaan tambang hanya diberikan kepada badan usaha yang terafiliasi dengan organisasi keagamaan. Badan usaha tersebut dapat berupa koperasi atau perseroan terbatas yang dimiliki oleh ormas.
“Izin pengelolaan tambang yang diberikan itu adalah badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat,” kata Jokowi.