Gulir ke bawah!
Tak Berkategori

Ormas Agama Bisa Kelola Tambang, Tapi Harus Lewat Badan Usaha

8646
×

Ormas Agama Bisa Kelola Tambang, Tapi Harus Lewat Badan Usaha

Sebarkan artikel ini

Koma.id- Kebijakan baru terkait pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Menurut Jokowi, izin tidak akan diberikan secara langsung kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan, melainkan kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

“Jadi, badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya,” kata Jokowi di Istana Merdeka Nusantara, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Kemudian, pemerintah bakal menerapkan persyaratan yang ketat untuk pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan.

“Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain,” tambahnya.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang dikeluarkan oleh Presiden pada tanggal 30 Mei 2024.

Aturan tersebut memberikan kesempatan bagi ormas keagamaan untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan mendapatkan prioritas dalam penawaran pengelolaan tambang dari pemerintah.

Tanggapan terhadap kebijakan ini beragam di kalangan masyarakat. Direktur Walhi Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin, menentang kebijakan tersebut karena khawatir akan menimbulkan konflik di masyarakat.

“Saya berharap sekali supaya ormas Islam, Kristen, Budha, Hindu dan agama-agama lainnya menolak tawaran pemerintah untuk mengajukan IUP dan berbisnis tambang. Ditambah lagi langkah ini seperti upaya pemerintah untuk membenturkan antara masyarakat korban tambang dengan ormas keagamaan,” ucap Amin melalui keterangan tertulis, Selasa (4/6).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.