Koma.id, Jakarta – Rampai Nusantara menegaskan bahwa Revisi UU Polri menimbulkan banyak spekulasi dan perspektif yang berbeda-beda, dan sepertinya adanya pandangan akan menghidupkan kembali UU subversi seperti di zaman Orde Baru.
Menurut Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah, di era sekarang ini sistem demokrasi telah berjalan dengan sangat baik bahkan kebebasan tidak hanya dalam hal media atau pers tapi juga masyarakat diberikan ruang untuk bicara secara terbuka termasuk jika ada kritik terhadap pemerintah.
“Bahkan seringkali yang disampaikan itu berupa tudingan tak berdasar dan cenderung fitnah atau berita bohong walaupun demikian pemerintah tetap dapat menerima sebagai sebuah konsekwensi dari demokrasi namun tidak sedikit juga yang menilai apa yang sudah disampaikan itu kebablasan,” jelas Mardiansyah, hari ini.
Dikatakan pria yang akrab disapa Semar ini, dengan kondisi negara seperti itu, dirinya sangat meyakini bahwa praktik otoritarian di masa Orde Baru tidak akan terulang lagi termasuk UU subversi yang di khawatirkan akan hidup kembali itu kecil sekali kemungkinannya.
“Revisi UU Polri tentu dimaksudkan untuk memperkuat Polri secara institusi karena ke depan semakin berat tanggung jawab yang di emban tidak hanya dalam hal penegakkan hukum tapi juga menjaga keamanan dan ketertiban,” tambahnya.
Karena itu, lanjut dia penguatan dalam hal kewenangan Intelijen ditubuh Polri harus dapat mengakomodasi kebutuhan tersebut dan tidak ada kewenangan yang tumpang tindih.
Dan hal itu membantah pernyataan Eks Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto yang menyebut bahwa draf RUU Polri berpotensi menghidupkan kembali UU Subversi di era orde baru (orba) dan menuding ada tumpang tindih dengan tugas BIN dan BAIS.
“Justru ini akan semakin mempercepat aselerasi tindakan Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk negara juga masyarakat. Saya meminta agar kita semua bisa memberi ruang dan kepercayaan pada Polri agat dapat semakin kuat,” katanya lagi.
Karena, kata dia, dengan begitu rakyat akan semakin terbantukan dan jangan juga menjadi ketakutan yang berlebihan atau paranoid terhadap sesuatu yang sesungguhnya masih bisa dapat di kontrol dengan baik.
“Jika nanti ada embrio bangkitnya UU subversi seperti era Orde Baru dengan kondisi kelompok sipil yang sangat kuat, para tokoh masyarakat dan juga berbagai lembaga negara dan sebagainya itu sudah dapat difungsikan untuk menjaga demokratisasi tumbuh dan berkembang dengan baik termasuk menjaga republik untuk tidak kembali ke rezim otoriter seperti Orde Baru. Dan saya sebagai Ketua Umum Rampai Nusantara yang juga Aktivis 98 sangat percaya dan meyakini hal itu tidak akan terjadi lagi,” pungkasnya.