Gulir ke bawah!
Nasional

Hormati Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah, Demokrat : Tak Bisa Dikaitkan dengan 1 Orang Saja

10611
×

Hormati Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah, Demokrat : Tak Bisa Dikaitkan dengan 1 Orang Saja

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Kepala Badan Komunikasi Strategis sekaligus Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebutkan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) perihal aturan batas usia minimal calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

“Demokrat menghormati putusan pengadilan. Ini kan mereka ada ranah tersendiri ya, ada wewenangnya kemudian juga ada independensi, ya tidak bisa lah kami mengintervensi apa yang menjadi putusan dari pengadilan. Apalagi hal ini kan putusan MA,” ucap Herzaky dalam keterangannya yang diterima Inilah.com di Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Silakan gulirkan ke bawah

Herzaky menekankan, tentu setiap putusan hukum akan memiliki konsekuensi politik. Ia menilai putusan MA tersebut tentu akan semakin membuka peluang bagi generasi muda untuk menjadi pemimpin di daerah.

“Bagi kami tentu bisa membuka peluang yang lebih banyak, lebih besar kepada masyarakat Indonesia, apalagi hari ini kita lihat pemimpin usia-usianya di berbagai bidang itu semakin muda sekali,” tutur Herzaky.

“Jadi kalau bagi kami ya silakan saja untuk bertarung siapa yang berwenang, siapa yang berkenan ayo gitu kan, silakan ikuti proses dan aturan yang berlaku,” sambungnya.

Tak hanya itu, dirinya menegaskan keputusan ini bukan ditujukan untuk satu tokoh agar dapat berkontestasi.

“Bagi kami, (jika putusan) ini dikaitkan dengan satu tokoh tidak lah, menurut kami tidak semudah itu gitu. Kenapa? Karena bagaimanapun kita bicara mengenai pilkada. Pilkada ini kan pertarungannya sungguh luar biasa, banyak variabel yang harus dipertimbangkan,” terangnya.

Jika ingin mengikuti pilkada, lanjut dia, tentu tak hanya bicara mengenai keterkenalan, akses, kemampuan logistik semata, melainkan juga bicara mengenai kapasitas, kapabilitas, daya tarung, dukungan publik, serta dukungan partai-partai politik.

Terlebih, kata Herzaky, khusus Jakarta masyarakatnya makin hari semakin teredukasi dengan baik dan kritis, sehingga akan berpengaruh dengan cara mereka memilih pemimpin

“Jakarta ini masyarakatnya very well inform, very well educated ya, dan bukan hanya mereka well inform, tapi mereka juga sangat aktif mempengaruhi lingkungan sekitarnya,” kata Herzaky.

“Dan opini publik begitu dengan cepatnya bisa berubah dan keputusan untuk memilih seseorang juga bisa dengan cepatnya berubah, satu atau dua kesalahan saja yang dilakukan (akan bersifat fatal),” tambah dia.

Sebelumnya, MA mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, khususnya Pasal 4. Dengan dikabulkannya gugatan itu, aturan batas usia minimal kepala daerah dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.

Adapun uji materi terhadap PKPU tersebut dilayangkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 di laman Kepaniteraan MA, Kamis (30/5/2024).

Dalam putusan itu, MA menyatakan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dengan demikian, aturan batas usia minimal kepala daerah itu dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.

MA memerintahkan KPU RI mencabut aturan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.