Koma.id, Jakarta – Sepak terjang Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam mengusut kasus korupsi terkesan hebat secara opini. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Jumat (31/5/2024).
“Karena jika ditelaah lebih mendalam pada beberapa kasus korupsi terjadi potensi kesewang-wenangan seperti kasus lelang asset mega korupsi jiwasraya, kasus Suryo Darmadi dan kasus minyak goreng yang berujung lemah dalam eksekusi akhir alias masuk angin.” tegasnya dalam keterangan tertulis.
Hari juga mempertanyakan siapa nantinya yang melakukan kontrol kepada Jampidsus dalam penyidikan dan penuntutan. Apakah hanya cukup unsur atau sekdar dipaksakan untuk maju sidang?
“Tentunya masyarakat/publik harus lebih jeli mengamati. Sehingga Jampidsus Febrie Adriansyah jangan pilih kasih kasus yang ditangani tergantung menguntungkan atau tidak bagi dirinya.” ungkapnya.
Diketahui, Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani Jampidsus berkenaan dengan uang negara (APBN) yang diselewengkan. Hari menegaskan bahwa sudah pasti ada potensi kerugian negara yang merugikan kementerian dan lembaga lain
“Jadi dalam mengeksekusi kasus korupsi tentunya kewenangan kementerian dan lembaga lain perlu dilibatkan. Sehingga tidak ada kesan berdiri tunggal tanpa kontrol dan koordinasi.” bebernya.
Tindakan tanpa kontrol yang dilakukan Febrie Adriansyah dalam posisinya sebagai Jampidsus, kata Hari, bisa berakibat yaitu ketakutan investor untuk berinvestasi di Indonesia, pendapatan negara dari sektor-sektor lain akan terganggu termasuk masyarakat yang mencari sesuap nasi akan terkena dampak
“Efek jangka panjangnya bahkan bisa jadi daya beli menurun dan berdampak inflasi. Situasi anomali akan terjadi dengan gejolak di masyarakat yang berujung chaos yang mengganggu keamanan dan ketertiban sehingga keamanan secara luas memukul perekonomian negara.” kata dia.
Hari memprediksi jika memang terjadi seperti itu, pada akhirnya Polri baru dilibatkan setelah situasi tidak kondusif dampak dari kesewenang-wenangan Jampidsus dalam menangani kasus yang pilih kasih.
“Dan dapat dikatakan Febrie Adriansyah “One Man Show” tanpa kontrol dan koordinasi dengan unsur pemerintah lainnya dalam agenda pemberantasan korupsi.” pungkasnya.