Gulir ke bawah!
Nasional

Gaji Tertinggi Pengurus BP Tapera Rp 43 Juta per Bulan

13100
×

Gaji Tertinggi Pengurus BP Tapera Rp 43 Juta per Bulan

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menimbulkan polemik.

Pasalnya, Tapera akan menambah panjang potongan gaji para buruh dan pekerja. Di sisi lain, PP 21/2024 juga mengatur pemberian gaji yang besar untuk komisioner Tapera.

Silakan gulirkan ke bawah

PP 21/2024 mengamanatkan pemotongan gaji buruh untuk iuran Tapera sebesar 3%. Rinciannya 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.

Padahal, saat ini gaji pegawai sudah dipotong 7 iuran dan pajak.

Potongan itu antara lain untuk pajak PPh Pasal 21, BPJS Kesehatan, dan BP Jamsostek seperti jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kehilangan pekerjaan dll.

Saat gaji pekerja dipotong, nantinya ada gaji besar yang diterima oleh pihak pengelola dana Tapera. Pengelolaan Tapera sendiri berada di bawah BP Tapera. Dulunya, badan ini bernama Bapertarum yang hanya mengelola dana perumahan para PNS.

Mengutip laman resminya, pengurus Tapera sendiri terdiri dari komite dan komisioner.

Untuk posisi komite diisi beberapa pejabat negara ex officio menteri, misalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Anggita Komite Tapera lainnya adalah Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Anggota Komisioner OJK Frederica Widyasari, dan sebagian diisi profesional.

Sementara petinggi lainnya dalam struktur organisasi BP Tapera adalah komisioner dan deputi komisioner. Yang mana Komisioner Tapera saat ini adalah Heru Pudyo Nugroho yang tercatat merupakan pejabat eselon Kementerian Keuangan.

Gaji para Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.

Disebutkan dalam Pasal 2 Perpres Nomor 9 Tahun 2023, Komite Tapera berhak mendapatkan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja. Insentif juga didapatkan oleh Komisioner Tapera.

Dalam Pasal 3, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp 43,34 juta.

Lalu anggota dengan posisi Ketua Komite Tapera yang jabatannya ex efficio dari unsur menteri sebesar Rp 32,5 juta.

Sementara menteri lainnya yang menjabat ex efficio di BP Tapera berhak atas honor sebesar Rp 29,25 juta per bulannya.

Besaran tersebut baru menghitung honorarium saja. Artinya komite juga masih mendapatkan penghasilan berupa insentif, tunjangan, dan manfaat tambahan lainnya.

Untuk tunjangan yang diterima pengurus BP Tapera antara lain THR yang nominalnya satu kali honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi, dan tunjangan lainnya.
“Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan,” tulis Pasal 2 ayat (2).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.