Koma.id- Penolakan keras terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran telah memaksa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menunda pembahasan revisi undang-undang tersebut. Keputusan ini diambil setelah banyak pihak, termasuk insan pers dan masyarakat, mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap potensi dampak negatif RUU ini terhadap kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.
Pemerintah, melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi, menyatakan menghormati keputusan penundaan ini. Kemudian mendukung penuh kemerdekaan pers dan memahami pentingnya mendengar aspirasi masyarakat dalam setiap proses legislasi
Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin turut memberikan tanggapan terkait polemik yang masih menyelimuti RUU Penyiaran. Wapres meminta DPR RI untuk tidak terburu-buru dalam memutuskan nasib RUU ini.