Gulir ke bawah!
Nasional

Sikapi Revisi UU Kepolisian, Rektor Al Azhar Setuju Usia Pensiun Kapolri 60 Tahun

13493
×

Sikapi Revisi UU Kepolisian, Rektor Al Azhar Setuju Usia Pensiun Kapolri 60 Tahun

Sebarkan artikel ini

Koma.id — Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini tengah mengkaji revisi Undang-undang (UU) No. 2/2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Kepolisian, yang salah satu tujuannya adalah memperpanjang usia pensiun polisi. Jika revisi UU ini disahkan, ada kemungkinan masa jabatan dan usia pensiun Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang semula 58 tahun akan diperpanjang menjadi 60 tahun.

Menanggapi wacana itu, Rektor Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Asep Saefuddin, menilai hal tersebut sah-sah saja. Ia menilai posisi Kapolri merupakan salah satu jabatan yang strategis, sehingga jika ada wacana perpanjangan usia pensiun Polri, maka hal itu dianggap wajar dan tidak perlu dipersoalkan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Seperti halnya jabatan-jabatan strategis lembaga negara termasuk eselon satu di kementerian, saya rasa ide usia pensiun Kapolri 60 tahun cukup masuk akal,” ujar Asep di Jakarta, Rabu (18/5/2024).

Dia mengusulkan agar usia pensiunKapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit diperpanjang dan disamakan dengan kementerian maupun lembaga lain di Indonesia. “Secara kelembagaan, wajar bila posisi setingkat Kapolri itu maksimal 60 tahun,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, menjelaskan, UU Kepolisian harus direvisi karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Pemerintah baru yang memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan ASN.

“Sekarang ini [revisi UU Kepolisian] masih dalam kajian yang dilakukan oleh TA [tenaga ahli] Baleg,” jelas Guspardi, Sabtu.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.