Gulir ke bawah!
Nasional

Rakernas V PDIP Tolak RUU MK dan Penyiaran

14279
×

Rakernas V PDIP Tolak RUU MK dan Penyiaran

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Rakernas V PDI Perjuangan (PDIP) menghasilkan 17 rekomendasi eksternal. Salah satunya, PDIP menolak Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) dan Revisi Undang-Undang (RUU Penyiaran).

“Rakernas V partai menolak penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan (autocratic legalism) sebagaimana terjadi melalui perubahan UU MK, dan perubahan UU Penyiaran,” ujar Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, di penutupan Rakernas V PDIP, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (26/5/2024).

Silakan gulirkan ke bawah

Rakernas V PDIP juga menyoroti putusan MK Nomor 90/PUU- XXI/2023, terkait persyaratan mendaftar calon presiden dan calon wakil presiden jelang Pilpres 2024.

“Sedangkan terhadap putusan perkara Nomor 90/PUU- XXI/2023 yang memasukkan materi muatan baru tentang syarat calon presiden dan wakil presiden, Rakernas V menilai bahwa hal tersebut telah melanggar batas kewenangan dan mengambil alih kewenangan DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang,” ucap Puan.

Dalam kesempatan itu, tangis Puan pecah dan meminta maaf karena ada kader partainya yang tidak menjunjung etika politik.

“Sehubungan dengan adanya perilaku kader partai yang tidak menjunjung tinggi etika politik, tidak berdisiplin, dan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ideologi partai, serta melakukan pelanggaran konstitusi dan demokrasi, Rakernas V Partai menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia,” kata Puan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.